RSS

Pengembalian Kondisi

DIVISI I
UMUM
SEKSI 1.1
RINGKASAN PEKERJAAN
1.1.1 CAKUPAN PEKERJAAN
  1. 1) Cakupan pekerjaan dari Kontrak ini meliputi pelaksanaan pekerjaan jalan dan/atau jembatan, pada ruas jalan dan/atau jembatan tertentu dalam sistem jalan negara dan/atau propinsi. Pekerjaan-pekerjaan yang dicakup di dalam Spesifikasi ini dibagi tiga kelompok, Pekerjaan “Utama”, Pekerjaan “Pengembalian Kondisi dan Minor”, dan Pekerjaan “Pemeliharaaan Rutin”.
  2. 2) Kegiatan Pemeliharaan Rutin harus dimulai segera setelah periode Kontrak dimulai dan dimaksudkan untuk mencegah setiap kerusakan lebih lanjut pada jalan dan/atau jembatan minor. Kegiatan-kegiatan ini meliputi pekerjaan yang bersifat minor dan tidak dimaksudkan untuk mengembalikan kondisi jalan dan/atau jembatan ke kondisi semula yang lebih baik dan juga bukan memperbaiki kondisi jalan dan/atau jembatan ke kondisi yang lebih baik dari semula.
  3. 3) Pekerjaan Pengembalian Kondisi harus dimulai sesegera mungkin selama periode mobilisasi dan dimaksudkan untuk mengembalikan jalan lama dan jembatan minor yang ada ke suatu kondisi yang dapat digunakan, konsisten dengan kebutuhan normal untuk jalan dan/atau jembatan menurut jenisnya. Jenis pekerjaan yang termasuk dalam pengembalian kondisi meliputi penambalan perkerasan, perbaikan tepi perkerasan, pelaburan permukaan yang retak, perataan berat pada jalan kerikil untuk menghilangkan keriting (corrugations) pada permukaan, perbaikan beton yang terkelupas atau retak, pengecatan kembali pada lapis pelindung yang terpengaruh cuaca untuk pekerjaan kayu dan baja, dsb.
  4. 4) Pekerjaan Utama akan diterapkan pada ruas jalan termasuk jembatan minor yang pengembalian kondisinya telah selesai dan dimaksudkan untuk meningkatkan kondisi jalan termasuk jembatan minor ke kondisi yang lebih baik daripada sebelumnya. Pekerjaan Utama juga diterapkan untuk pembangunan jalan dan jembatan baru atau penggantian jembatan lama. Pekerjaan ini umumnya akan berupa overlay atau pelapisan kembali permukaan perkerasan, bila perlu, dilapisi terlebih dahulu dengan lapis perkuatan (strengthening layer). Pekerjaan semacam ini akan memperbaiki kerataan maupun bentuk permukaan jalan dan/atau meningkatkan proyeksi umur struktur perkerasan pada ruas jalan tersebut.
  5. 5) Cakupan Kontrak ini juga mengharuskan Kontraktor untuk melakukan survei la-pangan yang cukup detil selama periode mobilisasi agar Direksi Pekerjaan dapat melaksanakan revisi minor dan menyelesaikan detil pelaksanaan pekerjaan sebelum operasi pelaksanaan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal
    1. 1.1.3 dari Spesifikasi ini.
    2. 1.1.2. KLASIFIKASI PEKERJAAN KONSTRUKSI
1) Umum Dalam cakupan pekerjaan dari Kontrak ini, tiga kelompok pekerjaan yang berbeda yaitu pekerjaan utama, pekerjaan pengembalian kondisi dan minor, dan pekerjaan pemeliharan rutin, dapat terdiri dari, tetapi tidak terbatas pada, salah satu atau semua klasifikasi pekerjaan yang terdaftar di bawah ini. 2) Pekerjaan Utama a) Pelapisan Struktural i) Overlay dengan lapisan aspal yang terdiri dari perataan dan perkuatan dari AC-BC atau HRS-Base atau lapisan lainnya yang ditunjukkan dalam Gambar dan dilanjutkan dengan pelapisan permukaan memakai AC-WC atau HRS-WC atau lapisan jenis lainnya yang ditunjukkan dalam Gambar. ii) Pekerjaan penghamparan Lapis Pondasi Agregat untuk rekonstruksi ruas jalan yang rusak berat terdiri dari Lapisan Pondasi Bawah, Lapis Pondasi Atas dan diikuti dengan salah satu jenis pelapisan permukaan yang disebutkan diatas. b) Pelapisan Non Struktural i) Overlay dengan satu lapis lapisan beraspal, seperti Latasir, HRS-WC, AC-WC, Lasbutag, Latasbusir atau Campuran Dingin untuk meratakan permukaan dan menutup perkerasan lama yang stabil. ii) Overlay dengan dua lapis lapisan beraspal, terdiri dari lapis perata AC-BC atau AC-Base atau HRS-Base, dan dilanjutkan dengan pelapisan permukaan memakai AC-WC atau HRS-WC atau lapisan jenis lainnya yang ditunjukkan dalam Gambar, untuk meratakan dan menutup perkerasan lama yang stabil. c) Pelaburan Non Struktural i) Pelaburan memakai BURTU atau BURDA pada perkerasan jalan lama dengan lalu lintas rendah, dimana permukaan perkerasan tersebut cukup rata dan mempunyai punggung jalan (camber) yang mmenuhi. d) Pengerikilan Kembali Jalan Tanpa Berpenutup Aspal i) Pengerikilan kembali untuk mengganti kerikil yang hilang oleh lalu lintas dan meningkatkan kekuatan struktur perkerasan kerikil yang ada pada ruas jalan yang lemah. e) Penambahan / Rekonstruksi Bahu Jalan Sepanjang Jalan Berpenutup Aspal i) Bahu jalan berpenutup aspal yang terdiri dari Lapis Pondasi Agregat Kelas A yang dilapisi dengan BURTU. ii) Bahu jalan tanpa penutup aspal terdiri dari Lapis Pondasi Agregat Kelas B. f) Penambahan atau Rekonstruksi Pekerjaan Penunjang i) Selokan tanah. ii) Selokan dan drainase yang dilapisi. iii) Gorong-gorong pipa dari beton. iv) Gorong-gorong persegi dari beton. v) Pekerjaan tanah untuk perbaikan kelongsoran. vi) Peninggian elevasi permukaan jalan (grade raising), hanya bila benar-benar diperlukan dan dana dalam Kontrak masih mencukupi. vii) Pekerjaan struktur lainnya, seperti jembatan kecil dan sebagainya. viii) Pekerjaan perlindungan talud, seperti pasangan batu kosong dengan atau tanpa adukan dan bronjong. ix) Re-alinyemen horisontal minor, hanya bila benar-benar diperlukan untuk alasan keamanan dan dana dalam Kontrak masih mencukupi. g) Pekerjaan Pembangunan Jembatan Baru atau Penggantian Jembatan Lama i) Pekerjaan pondasi, seperti sumuran, tiang pancang, dan sebagainya. ii) Pekerjaan bangunan bawah, seperti abutment dan pier jembatan. iii) Pekerjaan bangunan atas, seperti gelagar beton bertulang atau beton pratekan atau baja. 3) Pekerjaan Pengembalian Kondisi dan Minor a) Pengembalian Kondisi Perkerasan i) Penambalan perkerasan, meliputi penggalian lokasi tertentu jalan yang berlubang-lubang atau rusak berat dan pengisian kembali, pemadatan dan pekerjaan penyelesaian dengan bahan pengembalian kondisi yang sesuai dengan bahan perkerasan lama. ii) Penutupan lubang-lubang yang besar pada perkerasan berpenutup aspal. iii) Perbaikan tepi perkerasan pada perkerasan berpenutup aspal. iv) Pelaburan setempat pada perkerasan berpenutup aspal yang retak-retak, dimana luas bagian yang retak lebih besar dari 10 % dan kurang dari 30 % terhadap luas total perkerasan. v) Pekerjaan perataan setempat baik pada jalan dengan atau tanpa berpenutup aspal untuk mengisi bagian yang ambles (depression) setempat dan untuk mengurangi kekasaran perkerasan sampai batas-batas yang diterima. vi) Perataan berat setempat pada jalan tanpa penutup aspal untuk menghi-langkan ketidakrataan permukaan dan mempertahankan bentuk permukaan semula, dilanjutkan dengan pemadatan kembali dengan mesin gilas. b) Pengembalian Kondisi Bahu Jalan i) Sama dengan pengembalian kondisi perkerasan tetapi terbatas pada bahu jalan yang berlubang-lubang atau rusak berat. ii) Pengupasan bahu jalan yang lebih tinggi dari permukaan perkerasan yang telah selesai dikerjakan sehingga mencapai ketinggian yang benar. c) Pengembalian Kondisi Selokan, Saluran Air, Timbunan, Galian dan Peng-hijauan i) Penggalian dan pembentukan kembali saluran drainase tanpa pelapisan (unlined) yang runtuh atau alinyemen yang jelek pada lokasi tertentu agar kemampuan operasional sistem drainase dapat dikembalikan seperti semula. Seluruh pekerjaan rekonstruksi saluran yang tidak dilapisi akan diklasifikasikan sebagai pekerjaan utama menurut uraian pekerjaan (2)(f) diatas. ii) Perbaikan setempat pada beton non-struktural yang retak atau terke-lupas, pasangan batu dengan mortar (mortared stonework) atau pasangan batu (stone masonry) untuk saluran yang dilapisi (lined) dan gorong-gorong. Perbaikan struktural pada saluran yang dilapisi (lined) dan gorong-gorong termasuk rekonstruksi seluruh atau sebagian dari ruas yang rusak akan diklasifikasikan sebagai pekerjaan utama menurut uraian pekerjaan (2)(f) diatas. iii) Pekerjaan galian minor atau penimbunan yang diperlukan untuk membentuk ulang dan meratakan kembali timbunan atau galian yang ada, dimana timbunan atau galian tersebut yang mengalami kelongsoran atau erosi. iv) Stabilisasi dengan tanaman pada timbunan atau galian yang terekspos. v) Penanaman semak atau pohon baru sebagai pengganti tanaman lama yang ditebang untuk pelebaran jalan atau untuk tujuan lainnya. d) Perlengkapan Jalan dan Pengatur Lalu Lintas i) Pengecatan Marka Jalan. ii) Penyediaan dan pemasangan Rambu Jalan, Patok Pengarah dan Patok Kilometer. iii) Penyediaan dan pemasangan Rel Pengaman. iv) Penyediaan dan pemasangan Paku Jalan dan Mata Kucing. v) Penyediaan dan pemasangan Kerb dan Trotoar. vi) Penyediaan dan pemasangan Lampu Pengatur Lalu Lintas dan Lampu Penerangan Jalan. e) Pengembalian Kondisi Jembatan Perbaikan terbatas atau penggantian bagian-bagian dari struktur-atas jembatan yang menunjukkan tanda-tanda kerusakan struktural atau non-struktural. Perbaikan dapat dilakukan terhadap struktur jembatan beton, baja atau kayu dan dapat meliputi : i) Penyuntikan (grouting) pada beton yang retak. ii) Perbaikan pada beton yang terkelupas. iii) Pembuangan dan penggantian beton struktur yang rusak. iv) Penggantian baja yang tertanam seperti sambungan ekspansi. v) Perbaikan atau penggantian sandaran (hand railing) yang rusak. vi) Pembuangan dan penggantian baja struktur yang berkarat berat. vii) Pembuangan dan penggantian kayu yang lapuk. viii) Penggantian konektor yang berkarat. ix) Pembersihan dan pengecatan kayu atau baja struktur 4) Pekerjaan Pemeliharaan Rutin a) Perkerasan Lama i) Penambalan lubang kecil dan pelaburan setempat pada permukaan perkerasan berpenutup aspal lama yang masih utuh (sound) dimana luas lokasi yang retak kurang dari 10 % terhadap luas total perkerasan. ii) Perataan ringan secara rutin dengan motor grader pada jalan tanpa penutup aspal untuk mengendalikan terjadinya lubang atau keriting (corrugations). b) Bahu Jalan Lama i) Penambalan lubang pada bahu jalan lama tanpa penutup aspal. ii) Penambalan lubang dan pelaburan retak pada bahu jalan lama ber-penutup aspal. c) Selokan, Saluran Air, Galian dan Timbunan i) Pembersihan dan pembuangan lumpur secara rutin pada selokan dan saluran yang ada. ii) Pembuangan semua sampah dari sistem drainase yang ada setelah hujan lebat. iii) Pemotongan rumput secara rutin dan pengendalian pertumbuhan tanaman pada galian, timbunan, lereng dan berm. d) Perlengkapan Jalan i) Pengecatan ulang semua rambu jalan, patok tanda dan lainnya yang tidak terbaca. ii) Pembersihan rutin terhadap semua perlengkapan jalan dan pengatur lalu lintas. iii) Perbaikan minor terhadap masing-masing jenis perlengkapan jalan. e) Jembatan i) Pemeriksaan dan pembersihan rutin pada semua komponen struktur jembatan dimana korosi pada baja atau pelapukan pada kayu dapat terjadi jika tidak dibersihkan. ii) Pemeriksaan dan pembersihan rutin kotoran dari semua saluran air dimana penggerusan terhadap timbunan atau pondasi jembatan dapat terjadi jika tidak dibersihkan. iii) Pemeriksaan dan pembersihan rutin semua kotoran dan sampah dari lubang-lubang drainase lantai jembatan dan pipa-pipa saluran. 1.1.3 KETENTUAN REKAYASA (ENGINEERING) 1) Umum Sebelum pekerjaan survei dimulai Kontraktor harus mempelajari Gambar asli untuk dikonsultasikan dengan Direksi Pekerjaan, dan harus memastikan dan memperbaiki setiap kesalahan atau perbedaan yang terjadi, terutama yang berhubungan dengan lebar jalan lama, lokasi setiap pelebaran perkerasan dan struktur drainase. Kontraktor dan Direksi Pekerjaan harus mencapai kesepakatan dalam menentukan ketepatan setiap perubahan yang dibuat dalam Gambar ini. Kuantitas dalam Daftar Kuantitas dan Harga dapat diubah oleh Direksi Pekerjaan setelah revisi minor terhadap seluruh rancangan telah selesai, dimana revisi minor ini harus berdasarkan data survei lapangan yang dikumpulkan oleh Kontraktor sebagai bagian dari cakupan perkerjaan dalam Kontrak. 2) Survei Lapangan oleh Kontraktor Selama periode mobilisasi pada saat dimulainya Kontrak, Kontraktor harus melak-sanakan survei lapangan yang lengkap terhadap kondisi fisik dan struktur pada perkerasan jalan lama, bahu jalan lama dan semua ciri-ciri tambahan lainnya seperti sistem drainase, jembatan dan struktur minor lainnya, marka jalan, rambu lalu lintas, dan lain sebagainya. Ketentuan survei lapangan yang lengkap dan detil terdapat dalam Seksi 1.9, Rekayasa Lapangan. Setelah pekerjaan survei lapangan ini selesai, Kontraktor harus menyiapkan dan menyerahkan laporan lengkap dan detil dari hasil survei ini kepada Direksi Pekerjaan, tidak lebih dari tanggal yang ditentukan dalam Pasal 1.1.4 dari Spesifikasi ini. Tanggal penyerahan ini akan merupakan tonggak yang sangat penting bagi dimulainya peker-jaan dalam Kontrak dengan lebih dini dan berhasil. 3) Revisi oleh Direksi Pekerjaan Detil pelaksanaan yang lengkap pada setiap mata pekerjaan dalam cakupan Kontrak ini akan diterbitkan secara bertahap untuk Kontraktor dan bilamana detil pelaksanaan ini telah disiapkan, dapat mencakup, tetapi tidak boleh terbatas pada, sebagian atau seluruh hal-hal berikut : a) Revisi minor terhadap rancangan perkerasan dan/atau jembatan. b) Detil peningkatan bahu jalan. c) Detil setiap perbaikan alinyemen yang diperlukan, jika ada. d) Detil setiap pelebaran jalur lalu lintas (carriageway), jika ada. e) Detil perbaikan selokan atau drainase. f) Detil struktur drainase g) Detil pekerjaan pengendalian lereng, pasangan batu kosong, pekerjaan stabilisasi timbunan atau galian. h) Detil marka jalan. i) Detil rambu jalan, patok pengaman dan rel pengaman dan lain sebagainya, baik pemasangan baru maupun penggantian. j) Detil pekerjaan pengembalian kondisi jembatan. 1.1.4 URUTAN PEKERJAAN 1) Cakupan pekerjaan dalam Kontrak ini mensyaratkan bahwa kegiatan tertentu harus diselesaikan secara berurutan menurut tongak-tonggak yang telah ditetapkan sebe-lumnya. Kecuali jika ditentukan lain oleh Direksi Pekerjaan, tanggal yang menjadi tonggak utama bagi kegiatan yang kritis adalah sebagai berikut : a) Survei lapangan termasuk peralatan pengujian yang diperlukan dan penyerahan laporan oleh Kontraktor. : 30 hari setelah pengambilalihan lapangan oleh Kontraktor b) Revisi Minor oleh Direksi Pekerjaan telah selesai. : 60 hari setelah pengambilalihan lapangan oleh Kontraktor, walau keluarnya detil pelaksanaan dapat bertahap setelah tanggal ini. c) Pekerjaan pengembalian kondisi perkerasan dan bahu jalan selesai. : 60 hari setelah pengambilalihan lapangan oleh Kontraktor. d) Pekerjaan minor pada selokan, saluran air, galian dan timbunan, pemasangan perlengkapan jalan dan pekerjaan pengembalian kondisi jembatan. : 90 hari setelah pengambilalihan lapangan oleh Kontraktor. e) Pekerjaan drainase selesai. : Sebelum dimulainya setiap overlay. 2) Diagram yang menjelaskan lingkup dan urutan kegiatan dalam pekerjaan dari berbagai pekerjaan utama diberikan dalam Lampiran 1.1.A pada akhir Seksi ini. 1.1.5 PEMBAYARAN PEKERJAAN 1) Kontraktor harus melaksanakan Pekerjaan sesuai dengan detil yang diberikan dalam Gambar, dan sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, dimana sebagian besar pekerjaan tersebut akan dibayar menurut sistem Harga Satuan. Pembayaran kepada Kontraktor harus dilakukan berdasarkan kuantitas aktual yang diukur pada masing-masing Mata Pembayaran dalam Kontrak yang telah dilaksanakan sesuai dengan Seksi yang berkaitan dari Spesifikasi ini, baik cara pengukuran maupun pembayarannya. Pembayaran juga akan dilakukan berdasarkan pengukuran dan pembayaran Lump Sum untuk mata pembayaran “Mobilisasi”, “Relokasi Utilitas dan Pelayanan Yang Ada”, “Cofferdam, Penyokong, Pengaku, dan pekerjan yang terkait”, dan “Pekerjaan Pemeliharaan Rutin”, serta pengukuran dan pembayaran untuk pekerjaan yang diperintahkan atas dasar Pekerjaan Harian. 2) Pembayaran yang diberikan kepada Kontraktor harus mencakup kompensasi penuh untuk seluruh biaya yang dikeluarkan seluruh pekerja, bahan, peralatan konstruksi, pengorganisasian pekerjaan, biaya tak terduga, keuntungan, retribusi, pajak, pengamanan pekerjaan yang telah selesai dikerjakan, pembayaran kepada pihak ketiga untuk tanah atau untuk penggunaan atas tanah, atau untuk kerusakan bangunan (property), maupun untuk semua biaya pekerjaan tambah yang tidak dibayar secara terpisah, seperti pembuatan drainase sementara untuk melindungi pekerjaan selama pelaksanaan, pengangkutan, perkakas, peledakan dan bahan untuk peledakan, penurapan, penyangga, pembuatan tempat kerja (staging), pembuatan tanda sumbu (centering) dan penopang dan lain-lain biaya yang diperlukan atau lazim dipakai untuk pelaksanaan dan penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari Pekerjaan tersebut.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar